Soroti Penyalahgunaan Konsesi Lahan di Batam, Rivqy Abdul Desak Penertiban Demi Iklim Investasi

Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Pengawasan Tata Kelola Kawasan Batam, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2025). Foto: Jaka/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim menyoroti persoalan tumpang tindih hak pengelolaan lahan di Kawasan Batam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Pengawasan Tata Kelola Kawasan Batam, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2025).
Dalam rapat yang menghadirkan pakar hukum agraria Prof. Maria S.W. Sumardjono, Dr. Suparjo Sujadi, serta praktisi atas nama Lukito. Rivqy mengungkapkan kekhawatiran atas keberadaan pemilik konsesi lahan yang dinilainya tidak memanfaatkan haknya sesuai tujuan awal, bahkan terkesan memperdagangkan izin yang dimiliki.
“Sudah ada investor yang ingin masuk, tapi masih terkendala karena harus bernegosiasi dengan pemilik konsesi. Padahal, mereka ini diberikan hak oleh negara, tetapi sampai hari ini tidak memanfaatkan lahan itu,” ujar Rivqy.
Politisi Fraksi PKB ini mempertanyakan dasar hukum terkait kemungkinan pembatalan sepihak atas hak konsesi yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, khususnya dalam konteks pengelolaan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Kalau pemilik hak tidak bisa memanfaatkan kesempatan yang diberikan negara, seharusnya bisa dibatalkan secara sepihak oleh Batam. Apakah hal ini memungkinkan secara hukum? Ini yang perlu kita perjelas mumpung sedang ada panja,” tambahnya.
Rivqy juga menyoroti adanya oknum yang memanfaatkan konsesi hanya untuk kepentingan spekulatif tanpa niat berinvestasi langsung. “Mereka tidak punya modal, hanya mengambil lahan dan izin, lalu dijual lagi dengan harga lebih tinggi. Ini sangat menghambat investasi yang sebenarnya bisa masuk dan memberikan kontribusi nyata bagi negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Timur IV ini pun meminta masukan dari para ahli dan praktisi yang hadir untuk merumuskan solusi hukum dan kebijakan yang tepat, agar ke depan penyalahgunaan hak konsesi seperti ini tidak terus terjadi. (we/aha)